Senin, 28 April 2025

Di Duga Inisial SD Bertugas di Polres Simalungun Meminta Uang Kepada Keluarga Pelaku dan Diminta Kapolres Simalungun Untuk Berikan Sanksi

Awaludin Lumban Tobing - Senin, 28 April 2025 12:16 WIB
Di Duga Inisial SD Bertugas di Polres Simalungun Meminta Uang Kepada Keluarga Pelaku dan Diminta Kapolres Simalungun Untuk Berikan Sanksi
Gambar Ilustrasi
Simalungun,asatupro.com-Tindak pidana umum adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindak pidana yang dapat dilakukan oleh setiap orang. Perbedaannya dengan tindak pidana khusus adalah tindak pidana khusus diatur di luar KUHP dan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang tertentu atau mengenai tindak pidana tertentu saja.

Informasi yang di Terima oleh redaksi dari masyarakat namun namanya tidak ingin di publikasikan mengatakan sangat di sayangkan sikap oknum polisi yang bertugas di satreskrim polres simalungun yang berinisial di duga meminta uang kepada keluarga pelaku berjumlah belasan juta yang telah diamankan kepolisian pada tanggal 12 maret 2024 di Kecamatan Bandar. Senin 28/4/2025.

Seharusnya oknum polisi tersebut jadi contoh kepada masyarakat Indonesia namun yang terkhusus masyarakat di wilayah simalungun untuk mengayomi dan melindungi.

Besar harapan kepada kapolres simalungun untuk memanggil oknum polisi yang berinisial SD dan memulangkan uang tersebut, agar kedepannya tidak terulang kembali di kemudian harinya. Ujarnya.

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RANZ Medan Apresiasi Wali Kota yang Lakukan Tes Urine ke Camat dan Lurah Se-Kota Medan
BPK Ungkap Belasan Proyek Dinas SDABMBK Medan Tahun 2024 Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp.3,77 Miliar Lebih.
Polresta Banda Aceh Tindak Tegas  19 Sepeda Motor Tak Sesuai Spesifikasi
159 Peserta PPG UIN Ar-Raniry Dikukuhkan, Seluruh First Taker Lulus 100 Persen
Kepala BKAD Sumut di Laporkan Ke Kejatisu Terkait Penyaluran DBH 104 M Tak Sesuai Ketentuan
Agus Residivis Curanmor Ditembak Polisi
komentar
beritaTerbaru