Senin, 23 Desember 2024

KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha PTe.Ltd

Jalaluddin Lase - Selasa, 26 November 2024 21:10 WIB
KPPU Sidangkan Perkara Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT Aset Digital Berkat Oleh Toko Alpha PTe.Ltd
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi.(ist)
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 16/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran terkait Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Aset Digital Berkat oleh Toko Alpha Pte. Ltd. Selasa, (26/11/2024) secara hybrid di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Moh. Noor Rofieq serta M. Fanshurullah Asa dan Rhido Jusmadi sebagai Anggota Majelis Komisi ini, beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen
Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Terlapor, dalam hal ini Toko Alpha Pte. Ltd., merupakan badan usaha yang didirikan di Singapura pada tanggal 18 April 2018 yang pada praktiknya, beroperasi sebagai sebuah entitas holding investasi berbentuk kripto. PT Aset Digital Berkat merupakan badan usaha yang didirikan di Indonesia dengan maksud dan tujuan melakukan kegiatan usaha perdagangan aset kripto.

Toko Alpha Pte. Ltd. awalnya memiliki 49% (empat puluh sembilan persen) saham PT Aset Digital Berkat. Pada 9 Januari 2023, Toko Alpha Pte.Ltd mengakuisisi 51% saham atau 510.000 (lima ratus sepuluh ribu) lembar saham PT Aset Digital Berkat dari pemilik sebelumnya, Cherry Angela.

Baca Juga:

Melalui transaksi tersebut, Toko Alpha Pte.Ltd memiliki pengendalian penuh atas PT Aset Digital Berkat. Setelah transaksi efektif, Toko Alpha Pte.Ltd.mengalihkan 0.1% saham PT Aset Digital Berkat kepada Zang Yaosheng. Sehingga pada saat notifikasi, Toko Alpha Pte. Ltd. memiliki 99,9% saham dan Zang Yaosheng memiliki 0.1% saham PT Aset Digital Berkat.

Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, Toko Alpha Pte. Ltd. dengan badan usaha induk tertingginya Binance Capital Management Co. Ltd., telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30 (tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.

Terdapat penambahan waktu perhitungan kewajiban notifikasi menjadi 60 (enam puluh) hari sejalan dengan peraturan relaksasi yang dikeluarkan KPPU di masa pandemi melalui Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2020.

Baca Juga:

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia dan Hiroo Yoshida Kembali Mangkir Penuhi Panggilan Sidang Majelis KPPU
KPPU Kanwil I Terima Kunjungan Kabinda Sumut
KPPU Dan Berbagai Lembaga Bahas Kemitraan Dengan Kementerian UMKM
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU
KPPU Duga TRUSTY CARS Langgar Jangka Waktu Notifikasi Transaksi Akuisisi Atas MPMRent
Sidak Pasar Petisah Medan, KPPU Sinyalir Harga Minyak Goreng Masih Tinggi
komentar
beritaTerbaru