Senin, 23 Desember 2024

Bappebti Dorong Perdagangan Emas Fisik Secara Digital Untuk Indonesia Emas 2045

Jalaluddin Lase - Selasa, 17 Desember 2024 06:56 WIB
Bappebti Dorong Perdagangan Emas Fisik Secara Digital Untuk Indonesia Emas 2045
Bappebti menggelar agenda ‘Literasi dan Pameran Emas Fisik secara Digital’ di Tangerang, Banten.(ist)
Tirta Karma Senjaya menerangkan, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. "Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital," lanjut Tirta.

Tirta menuturkan, tingkat kepercayaan dan pemahaman masyarakat yang masih minim mengenai perdagangan emas fisik secara digital menjadi tantangan di tengah prospek positif industri ini. Bappebti akan melakukan kegiatan edukasi dan literasi secara berkelanjutan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak tentang perdagangan emas fisik digital.

Bappebti juga mendorong inovasi yang dapat meningkatkan daya saing ekspor komoditas Indonesia di pasar global.
"Masyarakat diimbau untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti. Perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan tepercaya karena melalui pedagang yang berizin," terang Tirta.

Sebagai moderator diskusi, Olvy Andrianita memberikan pandangan penting mengenai peran kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Diharapkan melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memahami mekanisme transaksi, tetapi juga memperoleh pemahaman lebih tentang perlindungan yang tersedia serta potensi besar perdagangan emas fisik secara digital di Indonesia.

Perkembangan Ekosistem Perdagangan Emas Fisik secara Digital


Saat ini, telah terbentuk ekosistem perdagangan fisik emas secara digital yang meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia. Adapun lembaga kliring berjangka meliputi PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.

PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia berfungsi sebagai pengelola tempat penyimpanan. Sementara itu, PT ABI Komoditi Berjangka berperan sebagai perantara untuk pedagang emas fisik secara digital. Selain itu, asosiasi dalam kegiatan ini adalah Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI).

Terdapat enam pedagang emas fisik secara digital yang telah berizin Bappebti, yaitu PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia (QuantumMetal), dan PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin). Berikutnya, PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru