Senin, 23 Desember 2024

PPN Naik Menjadi 12%, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Berpeluang Naik Sekalipun Bebas PPN

Jalaluddin Lase - Selasa, 17 Desember 2024 14:18 WIB
PPN Naik Menjadi 12%, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Berpeluang Naik Sekalipun Bebas PPN
Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin.(ist)
Medan,asatupro.com-Kebijakan pemerintah yang menaikkan PPN dari 11% menjadi 12%, tentunya akan memberikan dampak besar bagi kenaikan laju tekanan inflasi masyarakat. Kenaikan PPN tersebut juga akan memberikan dampak kenaikan harga secara tidak langsung terhadap harga kebutuhan pangan masyarakat, yang pada dasarnya dikecualikan dari kebijakan PPN.

Beras, daging, telur, sayur-sayuran, buah-buahan, garam, gula konsumsi yang tidak dikenakan PPN sekalipun juga akan menerima dampak dari kenaikan PPN tersebut. Sebagai contoh, kenaikan untuk suku cadang kendaraan yang tetap dikenakan PPN, tentunya akan mendorong kenaikan biaya distribusi dari komoditas pangan.

Hal tersebut dikemukakan Pengamat Ekonomi Sumut, Gunawan Benjamin kepada wartawan di Medan, Selasa (17/12/2024).

Atau konteks lainnya adalah perawatan kandang untuk peternak, yang tentunya barang yang digunakan juga dikenakan PPN. Hal ini akan menambah beban penyusutan, yang juga akan mempengaruhi harga jual produk peternakan.

Belum lagi kebutuhan pokok harian masyarakat pada umumnya seperti sabun mandi, shampoo, deterjen, barang elektornik, emas, serta kebutuhan rumah tangga lainnya yang berpeluang naik karena kenaikan PPN itu sendiri,kata Gunawan.


Kenaikan PPN ini nantinya akan bermuara pada kenaikan laju tekanan inflasi. Saya menilai tekanan inflasi di awal tahun 2025 akan sangat terlihat dari kenaikan PPN tersebut. Inflasi diperkirakan akan berada di target atas Bank Indonesia 2.5% plus 1% di tahun 2025 mendatang. Pemerintah memang telah menaikkan upah minimum termasuk juga upah minimum sektoral.

"Acuan kenaikannya sebesar 6.5%, angka tersebut memang masih lebih tinggi dibandingkan kenaikan laju tekanan inflasi di tahun 2024. Namun, inflasi di tahun mendatang juga harus memperhitungkan kemungkinan perang dagang yang sepertinya sudah dipastikan akan dilakukan dengan menaikkan tarif, ucap dosen ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Medan.

Ditambah lagi deflasi yang sempat dialami petani juga berpeluang memicu terjadinya inflasi di masa yang akan datang. Dan situasinya makin buruk jika cuaca tidak bersahabat, yang bisa memicu terjadinya kenaikan harga. Jadi kenaikan PPN sebesar 12% ini harus dibarengi dengan kebijakan lain untuk meredam inflasi di masa yang akan datang. Karena PPN kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% itu kenaikannya sekitar 9%, kenaikannya cukup signifikan,tandasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru