Selasa, 29 April 2025

KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktek Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi

Jalaluddin Lase - Selasa, 11 Maret 2025 15:17 WIB
KPPU Mulai Penyelidikan Awal Dugaan Praktek Monopoli Penjualan LPG Non Subsidi
Jakarta,asatupro.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berinisiatif untuk memulai penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN).

Penyelidikan awal tersebut ditetapkan KPPU dalam Rapat Komisi yang dilaksanakan tanggal 5 Maret 2025 lalu di Kantor KPPU Jakarta. Penyelidikan awal yang berasal dari kajian KPPU tersebut akan berfokus pada pencarian alat bukti terhadap dugaan pelanggaran Pasal 17 UU No. 5/1999.

Sebagai informasi, sejak tahun lalu KPPU telah melaksanakan kajian atas penjualan LPG Non Subsidi di Indonesia. KPPU menduga terdapat pelaku usaha yang melakukan praktik monopoli terhadap penjualan LPG Non Subsidi di pasar midstream (atau pasar gas LPG bulk non PSO untuk dikemas ulang) dengan menjual harga yang tinggi dan menikmati keuntungan yang tinggi (super normal profit).

Harga LPG Non Subsidi yang tinggi tersebut diduga mengakibatkan banyak konsumen yang beralih menggunakan LPG Subsidi (kemasan 3kg).Dalam kajiannya, KPPU mendalami struktur pembentukan harga di sektor tersebut, khususnya dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:

Saat ini, penjualan LPG Subsidi sebagai Public Service Obligation (PSO) dilakukan oleh PT PPN, yang menguasai lebih dari 80% pasokan LPG dalam negeri dan LPG impor. PT PPN juga menjual LPG yang tidak bersubsidi dengan merek dagang BrightGas. Perusahaan tersebut juga melakukan penjualan gas secara bulk kepada perusahaan lain, yakni BlueGas dan PrimeGas, yang merupakan produsen LPG tabung Non Subsidi.

Dalam penjualan tahun 2024, KPPU menemukan adanya keuntungan yang tinggi atau super normal profit dari penjualan LPG Non Subsidi sebesar 10x (10 kali lipat)dibandingkan laba penjualan LPG Subsidi, atau sekitar Rp 1,5 triliun. KPPU menduga perilaku eksklusif dan eksploitatif PT PPN melalui penjualan LPG dengan harga yang lebih tinggi kepada konsumen downstream yang juga merupakan pesaing langsung PT PPN di pasar LPG Non Subsidi, berpotensi melanggar Pasal 17 (Monopoli) di UU No. 5/1999.

Akibat perilakunya, harga LPG Non Subsidi menjadi sangat tinggi, membuat konsumen enggan menggunakan LPG Non Subsidi dan beralih pada LPG Subsidi. Ini berdampak pada terbebannya anggaran negara, meningkatnya subsidi LPG yang tidak tepat sasaran, dan meningkatkan jumlah impor LPG.

Baca Juga:

Berdasarkan informasi dari kajian tersebut, KPPU menilai perlu dilakukan penyelidikan awal atas dugaan praktik monopoli PT PPN dalam penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Non Subsidi di pasar midstream.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU : Jelang Lebaran, Mayoritas Komoditas Mengalami Kenaikan Harga
KPPU Rekomendasikan Mendag Tidak Menerapkan Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Terpal Plastik
KPPU Mulai Sidangkan Perkara Tender Konstruksi Jembatan di Rokan Hilir
KPPU Denda Trusty Cars Rp1,5M Dalam Perkara Keterlambatan Notifikasi Akuisisi MPMRent
KPPU Temui KPK, Tingkatkan Koordinasi Untuk Sasar Korupsi Dalam Kasus Persaingan Usaha
Komisi  VI DPR RI Dukung Penambahan Anggaran dan Porsi Pemanfaatan PNBP Bagi KPPU
komentar
beritaTerbaru