Selasa, 24 Desember 2024

Pemerintah Raup Cuan Melalui Pajak Lebih Rp 28 Triliun

Redaksi - Rabu, 09 Oktober 2024 10:52 WIB
Pemerintah Raup Cuan Melalui Pajak Lebih Rp 28 Triliun
pajak.com
Lebih dari Rp 28 triliun berhasil diraih pemeribtah melalui pajak terhadap aktivitas ekonomi digital hibgga 30 September 2024.

Jakarta, asatupro.com – Pemerintah berhasil memetik pajak lebih dari Rp 28 triliun dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang Januari hingga 30 September 2024.

"Totalnya dapat Rp 28,91 triliun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti, melalui sebuah keterangan resmi yang diperoleh asatupro.com, Rabu (9/10/2024)

Kata dia, jumlah tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp23,04 triliun, pajak kripto sebesar Rp 914,2 miliar.

Lalu, ujarnya, pajak financial technology atau fintech (P2P lending) sebesar Rp 2,57 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah atau pajak SIPP sebesar Rp2,38 triliun.

"Sementara itu, sampai dengan September 2024 pemerintah telah menunjuk 178 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN," ucap Dwi Astuti.

Jumlah tersebut, tuturnya lebih lanjut, termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan September 2024 yaitu Optimise Media (sea) Pte. Ltd. dan DFENG LIMITED.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, Dwi Astuti bilang 168 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp 23,04 triliun.

"Jumlah itu berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp 6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp 6,14 triliun setoran tahun 2024," ia menambahkan.

Selanjutnya Dwi mengatakan, penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 914,2 miliar sampai dengan September 2024, yang berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp 446,92 miliar penerimaan 2024.

Ia menuturkan, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 428,4 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 485,8 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

"Pajak fintech atau P2P lending juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 2,57 triliun sampai dengan September 2024," ujar Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan, penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp 446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 1,02 triliun penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut, bebernya, terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp 776,55 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp 428 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp 1,37 triliun.

"Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP. Hingga September 2024, penerimaan dari pajak SIPP sebesar Rp 2,38 triliun," ucap Dwi Astuti.

Penerimaan dari pajak SIPP tersebut, kata dia, berasal dari Rp 402,38 miliar penerimaan tahun 2022, sebesar Rp 1,12 triliun penerimaan tahun 2023.

"Dan Rp 863,6 miliar penerimaan tahun 2024. Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp 162,2 miliar dan PPN sebesar Rp 2,22 triliun," ujarnya.

Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha atau level playing field bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, Dwi mengatakan pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE.

"Khususnya yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia," ujar Dwi.

Dwi juga menambahkan, pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman.

Serta, kata dia, pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.(hen)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru