Kajati Sumut Pimpin Upacara Hari Ibu : Perempuan Berdaya Menuju Indonesia Emas 2045
Medan,asatupro.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ibu yang mengusung tema PEREMPUAN
MedanJakarta, asatupro.com – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menuntaskan problem tentang kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.
Sebelumnya problem tersebut muncul karena diduga pihak-pihak yang terkait telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
Tuntasnya persoalan itu ditandai dengan keluarnya keputusan. KPPU nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 tersebut, dan sama sekali tidak mendapatkan sanggahan keberatan dari para terlapor dalam kasus tersebut, meski telah melewati 14 hari sejak keputusan diterima pemberitahuannya.
Memperhatikan hal ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com di Medan, Senin (21/10/2024), keputusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor.
Baca Juga:
Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan keputusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang yang melibatkan 4 perusahaan terlapor.
Yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).
Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No. 5/1999.
Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar dengan menutup cabangnya.
Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.
Medan,asatupro.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH memimpin upacara peringatan Hari Ibu yang mengusung tema PEREMPUAN
MedanBelawan,asatupro.comLima hari jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) arus penumpang di Terminal Penumpang Bandar Deli meningkat. Bahkan pada
MedanBelawan,asatupro.comKapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., memimpin pelaksanaan Apel Jam Pimpinan. Senin (23/12)
HukrimPJ. WALI KOTA DAN KETUA DPRK SABANG DI MINTAPERHATIKAN WARTAWAN YANG TIDAK BERGABUNG KE WADAH KEWARTAWANAN
DaerahPelabuhan Balohan SabangSudah mulai tertata dengan keindahan
WisataMedan,asatupro.comPerayaan Natal Christmas Praise & Worship PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) yang digelar di Royal Room Hotel Danau Toba
MedanMedan,asatupro.comKepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menghadiri dan sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja
HukrimSabang,asatupro.comAkibat devisit ABPK (Anggaran Pendapatan Belanja Kota) Sabang, kondisi perputaran ekonomi saaat ini sangat memprihatinka
NusantaraLLDIKTI Wilayah I Lantik Tiga Pejabat Fungsional Baru
PendidikanMedan,asatupro.comDalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun yang ke58, Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) Wilayah Sumatera Utara mengge
Berita