Selasa, 24 Desember 2024

Akhirnya Tuntas Problem Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

Hendrik Hutabarat - Senin, 21 Oktober 2024 17:08 WIB
Akhirnya Tuntas Problem Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung
Internet
Aktivitas depo kontainer di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.

Jakarta, asatupro.com – Akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berhasil menuntaskan problem tentang kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.

Sebelumnya problem tersebut muncul karena diduga pihak-pihak yang terkait telah melanggar pasal 5 Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.

Tuntasnya persoalan itu ditandai dengan keluarnya keputusan. KPPU nomor 20/KPPU-I/2023 tentang dugaan pelanggaran pasal 5 tersebut, dan sama sekali tidak mendapatkan sanggahan keberatan dari para terlapor dalam kasus tersebut, meski telah melewati 14 hari sejak keputusan diterima pemberitahuannya.

Memperhatikan hal ini, seperti keterangan resmi yang diterima asatupro.com di Medan, Senin (21/10/2024), keputusan KPPU tersebut dianggap telah berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan oleh para terlapor.

Baca Juga:

Sebelumnya pada tanggal 30 September 2024, KPPU menjatuhkan keputusan atas kesepakatan tarif penyediaan jasa depo peti kemas di Pelabuhan Panjang yang melibatkan 4 perusahaan terlapor.

Yakni PT Java Sarana Mitra Sejati (Terlapor I), PT Masaji Tatanan Kontainer Indonesia (Terlapor II), PT Citra Prima Container (Terlapor III), dan PT Triem Daya Terminal (Terlapor IV).

Majelis Komisi yang terdiri dari Mohammad Reza selaku Ketua Majelis didampingi oleh Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha selaku anggota majelis, memutuskan bahwa Terlapor I, II, dan III terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 UU No. 5/1999.

Terlapor IV diputuskan tidak terbukti melanggar. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada Terlapor I dan II, pelaku usaha yang masih melakukan kegiatan di Pelabuhan Panjang untuk tidak melakukan perjanjian penetapan harga penyediaan jasa depo peti kemas.

Lebih lanjut, dengan tidak adanya perubahan harga atau tarif penyediaan jasa depo peti kemas sejak tahun 2013 hingga saat ini, fakta keluarnya Terlapor III dan IV dari pasar dengan menutup cabangnya.

Juga memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha terlapor, Majelis Komisi menilai bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk menjatuhkan sanksi berupa denda administratif kepada para Terlapor.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan KPPU Terkait Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap
komentar
beritaTerbaru