Selasa, 24 Desember 2024

Akhirnya Tuntas Problem Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung

Hendrik Hutabarat - Senin, 21 Oktober 2024 17:08 WIB
Akhirnya Tuntas Problem Penetapan Harga Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung
Internet
Aktivitas depo kontainer di Pelabuhan Panjang, Provinsi Lampung.

Majelis Komisi memberikan rekomendasi kepada Komisi untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Perhubungan RI untuk menerbitkan pedoman penghitungan tarif depo peti kemas guna mencegah pemanfaatan kekosongan aturan oleh pelaku usaha.

Atas setiap Putusan KPPU, Terlapor dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Niaga selambat-lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan Putusan tersebut.

Terlapor yang tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut, dianggap menerima Putusan.

Dalam Perkara ini, para Terlapor tidak mengajukan keberatan hingga batas waktu tersebut, sehingga dapat dikatakan bahwa keputusan KPPU sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Putusan KPPU Terkait Penetapan Harga Pada Penyediaan Jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang Lampung Berkekuatan Hukum Tetap
komentar
beritaTerbaru