Selasa, 24 Desember 2024

Berkas Penipuan dan Penggelapan Roby Haris Cs Belum Pelimpahan ke JPU

Toga Pasaribu - Kamis, 24 Oktober 2024 11:24 WIB
Berkas Penipuan dan Penggelapan Roby Haris Cs Belum Pelimpahan ke JPU
Ketiga pelaku dan barbut berkas yang dikeluarkan KSOP yang diduga dipalsukan oleh para pelaku. (Topas)
Belawan,asatupro.com-Berkas perkara penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum ketua LSM, Roby Haris dan dua orang rekannya hingga kini belum pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, "Belum masih berproses", ucapnya singkat. Kamis pagi (24/10) pukul 10:19 WIB.

Disebutkan, sebelumnya
Ozy Syahputra (30) warga Sicanang Belawan, Roby Haris SE (55) dan Suhendri (45) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / X / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 05 Oktober 2024 An. Said Azhari.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan ketiga pelaku diamankan pada 06 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 WIB oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru