
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
DaerahHal itu diungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp, "Belum masih berproses", ucapnya singkat. Kamis pagi (24/10) pukul 10:19 WIB.
Disebutkan, sebelumnya
Ozy Syahputra (30) warga Sicanang Belawan, Roby Haris SE (55) dan Suhendri (45) warga Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan ditangkap petugas satreskrim Polres Pelabuhan Belawan terkait kasus tindak pidana penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimana maksud dalam pasal 372 jo 378 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 585 / X / 2024 / SPKT / POLRES PEL. BELAWAN / POLDA SUMUT, Tanggal 05 Oktober 2024 An. Said Azhari.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, sebelumnya ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan ketiga pelaku diamankan pada 06 Oktober 2024 sekira Pukul 19.30 WIB oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dari kawasan Marelan Kelurahan tanah enam ratus Kecamatan Medan Marelan.
Baca Juga:
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
DaerahDi Duga Inisial SD Bertugas di Polres Simalungun Meminta Uang Kepada Keluarga Pelaku dan Diminta Kapolres Simalungun Untuk Berikan Sanksi
DaerahDirektur Narkoba Polda Sumut Benarkan Penangkapan di Studio 21, Kasus Sedang Dikembangkan
DaerahRANZ Medan Apresiasi Wali Kota yang Lakukan Tes Urine ke Camat dan Lurah SeKota Medan
MedanBPK Ungkap Belasan Proyek Dinas SDABMBK Medan Tahun 2024 Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp. 3,77 Miliar Lebih.
MedanSeleksi Kepling Kecamatan Medan Perjuangan di Pastikan Transparan dan Bebas Pungli.
MedanTokoh Pemuda Kota Medan Gelar Program Makan Bergizi Gratis
MedanGawat! Pengguna dan Pengedar Kelas &lsquoTeri&rsquo Lanjut Ke Pengadilan, bandar narkoba dan bigboss kapan di tangkap???
HukrimAmankan 4 Pria di Bangsal Dugaan Beserta Barang Bukti Jenis Shabu dan Bigbos Kapan di Tangkap
HukrimUnjuk Rasa Batal, GARANSI Sebut Perlu Didiskusikan Kembali
Medan