Selasa, 24 Desember 2024

Diduga Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Dua Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah

Hendrik Hutabarat - Jumat, 25 Oktober 2024 14:02 WIB
Diduga Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Dua Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah
Hendrik
HNG dan HH, dua pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 24 Oktober sampai 12 November 2024.

Medan, asatupro.com - Setelah menjalani proses pemeriksaan yang intensif, akhirnya dua pejabat di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Kamis (24/10/2024) sore

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Adre W Ginting SH MH, dalam paparannya yang diterima sejumlah media di Medan, Jumat (25/10/2024), mengungkapkan kedua pejabat tersebut berinisial HNG (Henny Nopriani Gultom) dan HH (Herlismart Habayahan).

"HNG menduduki posisi sebagai Kepala Seksi Pelayanan Rujukan Dinkes Tapteng, dan HH adalah sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Dinkes Tapteng," beber Andre W Ginting.

Andre W Ginting menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, dua tersangka ditahan terkait dugaan korupsi dalam penggunaan sejumlah biaya yang ada Dinkes Tapteng.

Baca Juga:

Dalam hal ini, kata Andre W Ginting, adalah korupsi biaya operasional kesehatan (BOK) dan uang jasa pelayanan (Jaspel) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah untuk tahun anggaran 2023.

"Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu N (Nursyam) selaku mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal," tutur Andre W Ginting lebih lanjut.

Para tersangka, bebernya, diketahui telah mengumpulkan para Kepala Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca Juga:

Setelah itu, masih kata Andre W Ginting, keduanya memerintahkan para Kepala UPTD Puskesmas untuk memotong BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan Tapteng.

"Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp 8 miliar. Seharusnya dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas, tapi malah digunakan untuk dana taktis Dinas Kesehatan," paparnya.

Dari praktik ini, lanjut Adre W Ginting, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, khususnya melanggar pasal 11 Subsider pasal 12 huruf e dan f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebagaimana telah diubah, kata dia, dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Lebih lanjut mantan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai ini menyampaikan, alasan dilakukan penahanan karena Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti dalam kasus itu.

"Terhadap para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Andre W Ginting menambahkan.

Adre W Ginting menegaskan, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka HNG dan HH, maka selanjutnya dilakukan penahanan terhadap mereka selama 20 hari.

"Yaitu terhitung mulai tanggal 24 Oktober sampai dengan 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan," tegas Adre W Ginting selaku Kasi Penkum Kejatisu.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo
Kejari Medan Juara Umum Satker Terbaik Pada Rakerda Kejati Sumut Tahun 2024
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
Terkait 29 Hari Kerja, Jovi minta Jaksa Agung periksa Eks Kajari Tapsel
komentar
beritaTerbaru