Selasa, 24 Desember 2024

Komplotan Maling Berondolan PTPN IV Regional II Berhasil Diringkus, Bisa Panen 1-3 Ton Per Hari

Hendrik Hutabarat - Jumat, 25 Oktober 2024 18:19 WIB
Komplotan Maling Berondolan PTPN IV Regional II Berhasil Diringkus, Bisa Panen 1-3 Ton Per Hari
Poldasu
Polda Sumut berhasil meringkus komplotan pencurian berondolan sawit milik PTPN IV Regional II di Kabupaten Langkat.

Medan, asatupro.com - Komplotan maling berorndolan sawit milik PTPN IV Regional II KSO PTPN IV Kwala Sawit di Afdeling 5, 6, dan 7, Desa Banjaran Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, berhasil dibongkar dan diringkus oleh aparat dari Polda Sumut.

Kepada para wartawan di di lobi piket Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Jumat (25/10/2024), Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP Sonny Wilfrid Siregar SP MM, menguraikan modus yang dilakukan para komplotan.

"Salah satu modusnya adalah dengan melibatkan seorang anak di bawah umur berinisial DP. Terhadap pelaku usia di bawah umur ini kami terapkan proses diversi," ucap AKBP Sonny Wilfrid Siregar.

Sebagai informasi, proses diversi anak adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Baca Juga:

Diversi bertujuan untuk mewujudkan keadilan restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait.

Selain DP yang masih di bawah umur, AKBP Sonny Wilfrid Siregar bilang ada 6 orang lagi yang berhasil ditangkap, yaitu berinisial S, MP, ME, SS, B, AP, dan IN.

"Mereka melakukan aksi pencurian berondolan secara sistematis. Bayangkan, setiap hari bisa 1 sampai 3 ton berondolan milik PTPN bisa mereka curi," tutur AKBP Sonny Wilfrid Siregar lebih lanjut.

Baca Juga:

Ia menambahkan, ada satu anggota komplotan tersebut yang berhasil melarikan diri, tetapi telah mereka tetapkan sebagai tersangka san masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

'Kerugian yang dialami negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1.296.000.000," tegas AKBP Sonny Wilfrid Siregar.

Sementara itu Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops (KBO) Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi menambahkan, para tersangka dijerat dengan 4 pasal.

Yaitu, sambung Herwansyah Putra, pasal 107 dan 111 undang-undang (UU) nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan pasal 363 dan 480.

Kata dia, 4 pasal tersebut terkait dengan pelaku pencurian dan yang terlibat dalam penadahan berondolan sawit yang dicuri pihak komplotan.

"Hari Jumat ini berkas sudah lengkap, selanjutnya 7 tersangka akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur AKBP Herwansyah Putra lebih lanjut.


Dengan pengungkapan ini, pihaknya berharap tindakan tegas terhadap jaringan mafia pencurian kelapa sawit dapat memberikan efek jera.

"Dan di saat bersamaan, melindungi industri perkebunan dari praktik ilegal yang merugikan demi menjaga keamanan dan keberlanjutan sektor pertanian di Provinsi Sumatera Utara," tegas AKBP Dr Herwansyah Putra SH MSi.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berkat Telkom, Masyarakat di Sekitar Musholla Al-Hidayah Nikmati Air Bersih
Sumut Darurat Narkoba, Polda Ungkap 673 Kasus dalam 46 Hari. Begini Modus dan Jalur Peredarannya!
Ketua Geng Motor Ngaku Disewa Rp 2 Juta untuk Serang Warga Deli Serdang
PTPN IV PlamCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Sawit Unggul, Bisa Diserap Petani Akhir 2024
komentar
beritaTerbaru