Selasa, 24 Desember 2024

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Zulhamdani Napitupulu - Selasa, 29 Oktober 2024 22:37 WIB
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula
Foto : Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Impor Gula

Jakarta,asatupro.com-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ditangkap Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi impor gula. Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) pada tahun 2015-2016 itu pun menjadi tersangka, ia mengenakan baju tahanan Kejaksaan Agung.

Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi itu diduga memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), menjelaskan peran Tom Lembong dalam kasus yang menimpanya.

Baca Juga:

"Bahwa TL ini tadi yang pertama adalah telah memberikan penugasan kepada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah menjadi gula yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula di masyarakat," katanya.

Impor gula yang dilakukan pemerintah saat itu untuk menstabilkan harga karena gula langka di pasaran dan harganya melambung tinggi. Namun, harusnya impor gula itu dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

Baca Juga:
Editor
: Zulhamdani Napitupulu
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU-Kementerian BUMN Bersinergi, Kerahkan BUMN Dalam Program Kepatuhan Persaingan Usaha
Ketua KPPU Kumpulkan Pelaku Industri Gula Di Lampung
Mendagri: Kinerja Solid Komisi II DPR RI Lahirkan Prestasi MURI
Ratusan Massa LPM Se-Kota Medan Geruduk Kantor Wali Kota
BNI Raup Cuan Rp 16,3 Triliun di Kuartal III 2024, Ini Faktor Pendorongnya
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Mendagri Tekankan Pembangunan SDM Unggul Sebagai Kunci Kemajuan Indonesia
komentar
beritaTerbaru