Selasa, 24 Desember 2024

Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 01 November 2024 08:50 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta
Kejatisu
Par. Tersangka terkait korupsi di Dinas Pariwisata Sumut akhirnya harus "berwisata" atau ditahan sementara waktu di Rutan Tanjung Gusta.

Medan, asatupro com - Diduga melakukan korupsi pada proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau dengan nilai pagu Rp 3.995.670.000, seorang pejabat di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Kepada para wartawan di Medan, Kamis (31/10/2024) sore, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH, mengatakan bahwa pejabat Dinas Pariwisata Sumut tersebut akhirnya ditahan atau "berwisata" di rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Pejabat tersebut, ucap Adre W Ginting, berinisial JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pariwisata Sumut.

Baca Juga:

Di samping itu, Adre bilang mereka juga menahan RGM selaku konsultan pengawas RS selaku rekanan penyedia jasa dan Wakil Direktur CV Kenanga.

Baca Juga:

"Mereka semua berstatus tersangka, ditahan hingga 20 hari ke depan," tutur Andre W Ginting menambahkan.

Para tersangka, ucap Adre, dijerat pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 jo pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) .

"Sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," beber Adre W Ginting.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja APBN di Sumatera Utara hingga Akhir November 2024 Tetap Solid
Tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7M
Dr. Eriko Silaban, M. Pd Dorong Haminjon, Andaliman, Kapur Barus Menjadi Komoditas Dilindungi Oleh Negara
Dinilai Berprestasi, Syarifuddin Sirait Kembali Pimpin Aspek-PIR Sumut
Mayoritas Diisi Generasi Tua, Milenial dan Gen Z Tidak Minati Koperasi Pertanian  dan Perkebunan Sawit
komentar
beritaTerbaru