Selasa, 24 Desember 2024

Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta

Hendrik Hutabarat - Jumat, 01 November 2024 08:50 WIB
Diduga Korupsi, Pejabat dan Kontraktor Dinas Pariwisata Akhirnya "Berwisata" di Rutan Tanjung Gusta
Kejatisu
Par. Tersangka terkait korupsi di Dinas Pariwisata Sumut akhirnya harus "berwisata" atau ditahan sementara waktu di Rutan Tanjung Gusta.

Kata Adre W Ginting, modus korupsi tiga tersangka itu pada proyek yang terletak di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang tersebut adalah dengan membelanjakan pagu proyek tahun anggaran 2022 itu dengan cara yang tidak benar.

Belanja yang dimaksud, sambung Adre W Ginting berupa belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi penataan situs benteng Putri Hijau tersebut.

Kata dia, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumut diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37.

Baca Juga:

Dan setelah dilakukan pemeriksaan, Adre W Ginting mengatakan para tersangka kemudian ditahan untuk sementara waktu l, tepatnya mulai 31 Oktober sampai 19 November 2024.

"Proses penahanan ini dilakukan tentunya dalam rangka mempercepat proses penyidikan perkara ini. Kami pun tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini," tegas Kasi Penkum Kejatisu Adre W Ginting.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kinerja APBN di Sumatera Utara hingga Akhir November 2024 Tetap Solid
Tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Tim Penyidik Pidsus Terima Pengembalian Kerugian Negara  Rp3,7M
Dr. Eriko Silaban, M. Pd Dorong Haminjon, Andaliman, Kapur Barus Menjadi Komoditas Dilindungi Oleh Negara
Dinilai Berprestasi, Syarifuddin Sirait Kembali Pimpin Aspek-PIR Sumut
Mayoritas Diisi Generasi Tua, Milenial dan Gen Z Tidak Minati Koperasi Pertanian  dan Perkebunan Sawit
komentar
beritaTerbaru