Selasa, 24 Desember 2024

KPPU Duga TRUSTY CARS Langgar Jangka Waktu Notifikasi Transaksi Akuisisi Atas MPMRent

Jalaluddin Lase - Sabtu, 07 Desember 2024 08:18 WIB
KPPU Duga TRUSTY CARS Langgar Jangka Waktu Notifikasi Transaksi Akuisisi Atas MPMRent
Sidang Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024.(ist)
Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars Pte. Ltd melakukan pengambilalihan saham MPMRent dari MPM sebanyak 5.189.676.882 (lima miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapanpuluh dua) saham atau setara dengan kepemilikan 50% saham pada perusahaan tersebut.

Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 31 Mei 2022.Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator KPPU, nilai aset gabungan kedua pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010.

Sehingga transaksi tersebut harus dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan berlaku efektif secara yuridis, yakni paling lambat pada tanggal 12 Juli 2022. Namun notifikasi baru diterima oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022, sehingga Trusty Cars Pte. Ltd patut diduga telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 12 (dua belas) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran, Trusty Cars Pte. Ltd diberikan waktu pada sidang berikutnya tanggal 12 Desember 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas LDP serta penyampaian daftar alat bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT Maruka Indonesia, PT Unique Solution Indonesia dan Hiroo Yoshida Kembali Mangkir Penuhi Panggilan Sidang Majelis KPPU
KPPU Kanwil I Terima Kunjungan Kabinda Sumut
KPPU Dan Berbagai Lembaga Bahas Kemitraan Dengan Kementerian UMKM
KPPU Terima Studi Visit Fakultas Syariah dan Hukum UINSU
Sidak Pasar Petisah Medan, KPPU Sinyalir Harga Minyak Goreng Masih Tinggi
KPPU Kawal Proses Pengadaan Barang dan Jasa Yang Sehat di Kabupaten Samosir
komentar
beritaTerbaru