Selasa, 14 Januari 2025

Gelar Perkara Kasus Riki Agasi di Polrestabes Medan Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

Jalaluddin Lase - Sabtu, 07 Desember 2024 09:18 WIB
Gelar Perkara Kasus Riki Agasi di Polrestabes Medan Ditunda, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan
Riki Agasi, bersama pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut dan kuasa hukumnya.(ist)
Medan,asatupro.com-Riki Agasi, bersama pengurus DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Sumut dan kuasa hukumnya, kembali mendatangi Polrestabes Medan pada Kamis (5/12/2024) untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Namun, hasil yang mereka dapatkan mengecewakan. Penyidik menyatakan gelar perkara akan dilakukan, meski sebelumnya dijanjikan sudah selesai dalam dua hingga tiga hari.

Datuk Nikmat Gea SH, kuasa hukum Riki Agasi, mengungkapkan rasa kecewanya terhadap lambannya penanganan kasus ini. Sebab kata dia dengan menyerahkan putusan PN Medan atas prapid Riki Agasi ke Medan Area yang menyatakan Riki Agasi tidak bersalah, maka cukup bagi Poltabes Medan membuka lagi kasus laporan Rizki.

"Dengan adanya keputusatas PN Medan bahwa Rizkintidak bersalam maka dirampasnya sepeda motornya dan pemukulan yang dilakukan M Ali Purba yang sempat diSP3 kan, seharusnya sudah bisa ditindaklanjuti polisi," ujarnya.

Dikatakan pihaknya sudah mendengar langsung dari penyidik, tetapi tidak ada kejelasan kapan kasus ini benar-benar akan dituntaskan. Padahal, bukti-bukti yang menunjukkan kliennya Rizki Agasi tidak bersalah, sudah jelas. "Ada apa dengan Muhammad Ali Purba sehingga kasus ini tidak diselesaikan?" ujar Datuk Nikmat.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru