Selasa, 24 Desember 2024

DPC GRIB JAYA Tapsel Desak Hakim Tahan Terdakwa Penimbun BBM

Timbun BBM Subsidi
Mahmud Nasution - Senin, 09 Desember 2024 10:00 WIB
DPC GRIB JAYA Tapsel Desak Hakim Tahan Terdakwa Penimbun BBM
MN
DPC GRIB JAYA Tapsel Demo di PN Padangsidimpuan
asatupro.com- Terkesan mendapat perlakuan istimewa terdakwa kasus penimbunan 10 Ton BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi jenis Solar memancing massa DPC Grib (Gerakan Indonesia Raya Bersatu) Jaya Tapanuli Selatan lakukan aksi demo di PN (Pengadilan Negeri) Padangsidimpuan, Senin (09/12/2024).

Pasalnya kedatangan puluhan massa tersebut lantaran terdakwa AS alias Soka terduga pelaku penimbunan BBM yang diungkap kepolisian hingga proses ke meja persidangan belum merasakan dinginnya jeruji besi.

Di depan kantor PNPadangsidimpuan, Ketua DPC GRIB JAYA Tapsel, Edi Arryanto Hasibuan, mengatakan agar aktor intelektual penimbunan BBM ilegal inisial AS segera di tahan.

"Penegak hukum jangan tebang pilih untuk menangani kasus, apalagi ini sudah termasuk kasus besar di wilayah Kabupaten Tapsel, tangkap dan penjarakan aktor intelektualnya," ujar Edi, yang juga anggota DPRD Tapsel dari Partai Gerindra.

Baca Juga:

"Kenapa sampai saat ini oknum Kades (AS, selaku pemilik Gudang penimbunan BBM) yang kami duga tidak memiliki izin niaga belum ditahan dan masih berkeliaran di Desa Tolang Jae," tanya, Edi menaruh curiga dalam penegakan hukum kasus BBM tersebut.

Menyahuti tuntutan aksi unjuk rasa damai tersebut, Ketua PNPadangsidimpuan yang diwakilkan Sekretaris PN Padangsidimpuan, Elix Sander Saragih, SH mengatakan, kita tidak ada tebang pilih untuk penanganan kasus apapun di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ini.

"Apapun tuntutan yang disampaikan rekan-rekan semua, akan kami sampaikan kepada Ketua PNPadangsidimpuan sekaligus kepada majelis yang menangani perkara ini," ucap Saragih.

Baca Juga:

Lebih lanjut Saragih menambahkan, itu semua wewenang hakim sepenuhnya, kita tidak bisa mengintervensi terlalu jauh.

"Kalau ada yang menyalahi silahkan dikoreksi, jangan ada yang beranggapan semata-mata perkara kecil di tahan perkara besar ditangguhkan. Itu sah-sah saja kalau Undang-Undang yang menggaris bawahi kecuali tindak pidana khusus," tutupnya mengakhiri.

Diketahui, Pengungkapan penyalahgunaan 10 Ton BBM Solar subsidi ini terjadi pada Kamis (30/05/24) lalu oleh Tim Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tapsel dari sebuah Gudang penimbunan ilegal, milik AS alias Soka tepatnya di Desa Tolang Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapsel.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PPN Naik Menjadi 12%, Harga Kebutuhan Pokok Masyarakat Berpeluang Naik Sekalipun Bebas PPN
Akhirnya Permintaan DPC GRIB JAYA Tapsel di Sahuti PN Psp
Perawat di Nias Utara Dibantu Satu Unit Ambulans Pemberian Telkom Regional 1
Pj Bupati Marah, Rencana Bimtek Puluhan Pegawai Dinas Kesehatan Deli Serdang ke Yogyakarta Batal
Warga Teluk Uber Kontra Tambang Mengadu ke Ketua DPRD Babel
Komplotan Maling Berondolan PTPN IV Regional II Berhasil Diringkus, Bisa Panen 1-3 Ton Per Hari
komentar
beritaTerbaru