Selasa, 24 Desember 2024

Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu

Jalaluddin Lase - Selasa, 10 Desember 2024 22:15 WIB
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu.(ist)
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.

"Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan," tandasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru