Senin, 23 Desember 2024

Tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan

Jalaluddin Lase - Selasa, 17 Desember 2024 13:31 WIB
Tahun 2024, Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut Tingkatkan 162 Perkara Dugaan Korupsi Ketahap Penyidikan
Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Pengamat Ekonomi Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec di TVRI Medan.(ist)
Medan,asatupro.com-Korupsi masih menjadi problem yang sangat serius terutama dalam keberlangsungan sebuah pembangunan dan upaya kita membangun negeri ini menjadi lebih baik di masa yang akan datang.

Dalam perbincangan di acara 'Kopi Pagi' TVRI Sumut yang disiarkan secara live streaming dengan Topik : "Pentignya Pemahaman Pencegahan Korupsi" menghadirkan narasumber Kajati Sumut Idianto,SH,MH yang diwakili Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH dan Pengamat Ekonomi Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec dengan dipandu H. Munir Nasution dan Aziva Zahrianis di studio TVRI Sumut, Senin (9/12/2024).

Diawali dengan perbincangan dari Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH yang menjawab pertanyaan pembawa acara :

"Sejauh mana kasus korupsi di Sumatera Utara dan sejauh mana Kejati Sumut melakukan upaya-upaya pencegahan, dan kenapa korupsi masih ada?

Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH menerima penghargaan Penghargaan Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 untuk Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan RI Tahun 2024 : Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia.

"Perlu kami sampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menangani sebanyak 162 perkara yang berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus untuk Kejati Sumut ada 42 penyidikan dan 26 tahap penuntutan," paparnya.

Proses penindakan perkara korupsi di Sumatera Utara, menurut Yos A Tarigan diakukan dengan profesional dan proporsional dimana Kajati Sumut Idianto telah membentuk tim-tim yang handal sehingga penanganan perkara bisa dilaksanakan dengan cepat dan tepat.


"Karena, masyarakat Sumatera Utara itu dikenal sangat kritis dan selalu mengawasi penanganan perkara, khususnya perkara tindak pidana korupsi. Jadi harus cepat, profesional dan berkualitas," tandasnya.

Pengamat Ekonomi Dr. Wahyu Ario Pratomo, SE, M.Ec menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Yos A Tarigan memang sangat benar. Dengan masih adanya perilaku korupsi di Sumatera Utara membuat investor ragu-ragu dalam menanamkan investasinya.

"Karena, setiap kali investor akan menanamkan investasinya, mereka akan mencari informasi bagaimana nantinya usaha mereka ketika investasi sudah ditanamkan, apa risiko yang akan dihadapi ke depan," kata Wahyu Ario Pratomo.

Menurut Wahyu, investor itu biasanya akan melakukan survei secara menyeluruh di daerah mana mereka merasa nyaman untuk mananamkan investasinya. Berdasarkan pengakuan para investor, Sumatera Utara masuk dalam daftar paling terakhir untuk daerah yang dinyatakan aman bagi para investor.

"Perilku korupsi ini sangat menghambat pembangunan, walaupun dalam kenyataannya tidak semua pelaku usaha memiliki sikap koruptip, masih banyak juga yang memiliki misi ingin membangun dengan keterbukaan dan transparan," paparnya.

Pada kesempatan itu, Yos A Tarigan juga menyampaikan bahwa upaya-upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan dapat menyadarkan masyarakat bahwa perbuatan melawan hukum seperti korupsi dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan perekonomian bangsa.

"Dengan perilaku korupsi, pembangunan akan terhambat. Karena, uang yang dianggarkan untuk pembangunan telah dikorupsi oleh oknum-oknum yang tidak memiliki kepedulian terhadap masa depan generasi penerus," tandasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru