Senin, 23 Desember 2024

Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo

Jalaluddin Lase - Sabtu, 21 Desember 2024 21:23 WIB
Kejati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun dengan PT PLN UID Sumut dan PT Pelindo
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) di Medan.(ist)
Momentum ini menjadi bukti nyata komitmen PLN untuk menjalankan operasional yang akuntabel dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Melalui kerjasama ini, PLN UID Sumut akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, baik dalam penyelesaian hukum, pengamanan aset, maupun penerapan kebijakan yang relevan dengan sektor kelistrikan. Kerja sama ini juga mencakup penguatan koordinasi untuk mendukung pelaksanaan proyek-proyek strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di Sumatera Utara," kata General Manager PLN UID Sumatera Utara Agus Kuswardoyo.

Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama juga dihadiri Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Nanang Dwi Priharyadi SH, MH, Kasi Perdata Chairul Fadli, SH, Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Asdatun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selain melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan PT PLN, Kajati Sumut juga melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Pelindo (Persero) dalam Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Baca Juga:

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) turut dihadiri oleh Executive Director 1 PT Pelindo (Persero) Ichwal Fauzi Harahap beserta jajaran.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Juara Umum Satker Terbaik Pada Rakerda Kejati Sumut Tahun 2024
Tim Penyidik Kejati Sumut Kembali Tahan 2 Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Smart Airport Bandara Kualanamu
KPK Award 2024, Kejati Sumut Terbaik I Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor Tingkat Kejaksaan Tinggi se-Indonesia
Terkait 29 Hari Kerja, Jovi minta Jaksa Agung periksa Eks Kajari Tapsel
Diduga Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas, Kejatisu Tahan Dua Pejabat Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru