Rabu, 30 April 2025

Kekuatan Penuh Pama dan Pamen Eksekusi Ruko Berhasil

Mahmud Nasution - Jumat, 10 Januari 2025 00:00 WIB
Kekuatan Penuh Pama dan Pamen Eksekusi Ruko Berhasil
MN
Foto Pama dan Pamen Polres Padangsidimpuan saat mengamankan Eksekusi Ruko

Padangsidimpuan,asatupro.com- Dengan kekuatan penuh Pama (Perwira Pertama) dan Pamen (Perwira Menengah) anggota Kepolisian Resor Kota Padangsidimpuan (Sumut) berhasil eksekusi satu unit Ruko.

Dalam pantauan awak media Kamis pagi, (09/01/2025), jajaran anggota Polisi mulai dari Pangkat Melati Satu/Kompol (Komisaris Polisi) hingga Pangkat Balok Kuning Emas Tiga/AKP (Ajun Komisaris Polisi) tampak hadir dalam pengamanan eksekusi Ruko milik Alm (Almarhum). H.Baginda P. Ritonga di depan Pos Kota Jl. Jend. Sudirman.

Meski demikian eksekusi yang berhasil tersbut pada Register Perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp, Kuasa hukum dari Alwin Fanany Ritonga malah mendapat perlakuan reperesif dari aparat kepolisian saat menyampaikan keberatannya didepan juru sita Pengadilan Agama (PA), Nelson Dongoran.

"Seolah - olah dalam hal ini pihak Kepolisian di Polres Padangsidimpuan ini berpihak kepada sebelah artinya berpihak kepada pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan bukan sebagai pengaman," Ucap Alwi Akbar Ginting, S.H selaku pengacara kepada media.

Baca Juga:

"Saya ini pengacara Pak.., tidak pantas pengacara ditolak - tolak seperti tadi pak. Kami hanya mengutarakan pendapat dasar kami benar ini pak. Tidak dapat dibenarkan secara hukum dan tidak sah orang yang sudah meninggal dunia di tahun 2012 keluar tanda tangannya di tahun 2017," tambah Alwi menjelaskan.

Alwi Akbar Ginting, S.H juga menyebut tindakan Polisi tersebut merupakan tindakan "Abuse Of Power" (penggunaan kekuasaan secara tidak tepat, tidak adil atau tidak etis oleh individu atau lembaga yang memiliki otoritas).

Sementara itu, saat ditanya awak media kepada Waka Polres Padangsidimuan, Kompol. Rahman Takdir Harahap, yang hadir dilokasi Eksekusi Ruko (Rumah Toko) Ia tidak dapat menjelaskan kepublik peran polres saat eksekusi tersebut berlangsung.

Baca Juga:

Tidak hanya pihak kepolisian saja yang tidak dapat menjelaskan ke Publik dalam hal eksekusi tersebut tapi juga disusul dengan Ketua Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, A. Latif Rusydi Harahap, S.H.I, M.Asaat ditanya bagaimana bisa Hakim memutus perkara Nomor 58/Pdt.G/2021/PA.Psp dalam kedudukan Hukum seorang yang telah meninggal dunia tahun 2012 yang bernama Hasril Ritonga bisa menandatangani di tahun 2017.


Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
RANZ Medan Apresiasi Wali Kota yang Lakukan Tes Urine ke Camat dan Lurah Se-Kota Medan
Gawat! Pengguna dan Pengedar Kelas ‘Teri’ Lanjut Ke Pengadilan, Bandar Narkoba dan Bigboss Kapan di Tangkap???
Silaturrahmi dan Halalbihalal PD  MABMI Kota Medan Meriah, Dihadiri Ketua Harian PB MABMI Ondim
Wanita ODGJ itu Telah Tinggal bersama Jasad Suaminya yang Telah Membusuk Beberapa Hari
Didukung PTPN, Aspek-PIR Sumut Gelar Gowes Bareng untuk Kampanyekan Sawit Baik
Berikut Jumlah WBP Lapas Padangsidimpuan Terima RK Lebaran 1446 Hijriah
komentar
beritaTerbaru