
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
DaerahMenurut Pengamat Hukum TRIFA tersebut, Seharusnya PT LJR Aliong yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kaki korban patah.
"Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BJPS ketenaganakerjaan dan kesehatan berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS, " ungkapnya.
Kekurangan biaya, ucapnya lebih lanjut, sebesar Rp. 40.000.000 seharus ditanggulangi PT LJR Aliong dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.
Baca Juga:
"Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima" cetusnya.
Peristiwa ini kan murni kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu, Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya," tutupnya.
Sebelumnya, Rabu (19/3), pemilik PT LJR Aliong sudah pernah dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp oleh wartawan, namun hingga barita ini ditulis, Aliong tidak memberikan jawaban, demikian juga konfirmasi melalui panggilan telepon, juga tidak diangkat.
Sebelumnya peristiwa naas yang dialami korban, Zunaidi (56) yang tinggal mengontrak rumah di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (6/3) dilokasi kerja dan kakinya dioperasi pada Jumat (7/3), di RS Delima.
Disebutkan korban, saat itu ada ban truk meledak yang sedang terparkir didalam gudang hingga menghantam kaki sebelahnya sampai patah, bahkan korban mengaku sempat pingsan di lokasi dan tersadar saat berada di RS, " ucapnya yang sehari-hari bekerja di PT LJR Aliong sebagai tenaga satpam/pengamanan.
"Biaya operasi dan perawatan semua sebesar Rp. 60.000.000,- sedang pihak perusahaan tempatnya bekerja hanya memberikan bantuan Rp. 15.000.000,- , sedangkan pihak Outsourcing PT Guna Cipta Prima memberikan bantuan Rp. 6.000.000,- saja, itupun uang gaji dan THR ku," ungkapnya.
Ucap korban lebih lanjut, kami sudah membayar ke pihak RS sebesat Rp. 20.000.000,- dan kekurangannya sebesar Rp. 40.000.000,-, hingga kami tidak diperbolehkan pulau oleh pihak RS. Pungkasnya
Istri korban Samaiyah (56) menambahkan, bahwa korban/suaminya tidak ada didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, dan disini suamiku sebagai pasien umum dan sekarang pihak perusahaan dan Outsourcing tidak pernah lagi datang dan menghubungi kami, disini suamiku sudah 13 hari menginap di RS. Jelasnya.
Terpisah, pihak RS Delima melalui kasir, Zulpani ketika di konfirmasi wartawan membenarkan pasien bernama Zunaidi masih belum melunasi biaya operasi hingga belum diperkenankan untuk pulang.
"Benar pak, kami sudah memberikan solusi kepada keluarga pasien untuk menghubungi keluarga atau mencari pihak donateur/yayasan untuk bisa membantu mereka, " pungkas kasir RS Delima tersebut.**
Musabaqoh Tilawatil Quran ke 54 Labuhanbatu Jadi Sarang Korupsi dan Pungli
DaerahDi Duga Inisial SD Bertugas di Polres Simalungun Meminta Uang Kepada Keluarga Pelaku dan Diminta Kapolres Simalungun Untuk Berikan Sanksi
DaerahDirektur Narkoba Polda Sumut Benarkan Penangkapan di Studio 21, Kasus Sedang Dikembangkan
DaerahRANZ Medan Apresiasi Wali Kota yang Lakukan Tes Urine ke Camat dan Lurah SeKota Medan
MedanBPK Ungkap Belasan Proyek Dinas SDABMBK Medan Tahun 2024 Tidak Sesuai Spesifikasi Sebesar Rp. 3,77 Miliar Lebih.
MedanSeleksi Kepling Kecamatan Medan Perjuangan di Pastikan Transparan dan Bebas Pungli.
MedanTokoh Pemuda Kota Medan Gelar Program Makan Bergizi Gratis
MedanGawat! Pengguna dan Pengedar Kelas &lsquoTeri&rsquo Lanjut Ke Pengadilan, bandar narkoba dan bigboss kapan di tangkap???
HukrimAmankan 4 Pria di Bangsal Dugaan Beserta Barang Bukti Jenis Shabu dan Bigbos Kapan di Tangkap
HukrimUnjuk Rasa Batal, GARANSI Sebut Perlu Didiskusikan Kembali
Medan