Selasa, 24 Desember 2024

Perwakilan Warga dan Ormas Diajak Lakukan Penyelaman Ulang Lokasi Penambangan Pasir PT BBE

Redaksi - Senin, 21 Oktober 2024 20:08 WIB
Perwakilan Warga dan Ormas Diajak Lakukan Penyelaman Ulang Lokasi Penambangan Pasir PT BBE
(Edw, Foto: PT Berkah Bermuda Energi Menggelar Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Untuk Kegiatan Penambangan Pasir Kuarsa)
Bangka Belitung,asatupro.com-PT Berkah Bermuda Energi (BBE), perusahaan penambangan pasir kuarsa melalui perwakilan konsultan, Bambang menjelaskan hasil konsultasi publik dalam rangka penyusunan dokumen AMDAL yang digelar bersama stakeholder terkait memutuskan akan melakukan proses survei untuk penyelaman ulang bersama perwakilan masyarakat dan ormas di lokasi WIUP untuk memperjelas apakah ada terumbu karang atau tidak di lokasi tersebut.

"Jadi dalam konsultasi publik tadi tidak semua masyarakat menolak untuk dilakukan penambangan pasir kuarsa, warga hanya minta dilakukan penyelaman ulang yang melibatkan perwakilan warga dan ormas, jadi kita akomodir untuk dilakukan ulang," katanya.

Bambang menjelaskan di lokasi tersebut sebenarnya sudah dicek dan dilakukan penyelaman dan tidak ada terumbu karang dan bukan daerah tangkapan ikan, karena daerah itu hanyalah hamparan pasir laut atau pasir kuarsa dan juga tidak ada tumpang tindih dengan WIUP milik PT Timah Tbk.

"Perusahaan PT BBE sudah mendapatkan perizinan dari KKP RI dan PT Timah Tbk untuk melakukan penambangan pasir kuarsa, jadi untuk perizinan wilayah laut sudah clear, hanya saja untuk wilayah darat yang masih dibutuhkan untuk suplai air bersih ke kapal dan tongkang. Jadi untuk membawa pasir kuarsa itu tidak lewat darat, tetapi menggunakan kapal tongkang lewat laut," jelasnya.

Baca Juga:

Sedangkan untuk warga yang menolak itu kebanyakan warga RT 02 dan RT 01 yang wilayah cukup jauh dari lokasi penambangan , sedangkan warga RT 03 yang terdekat dengan lokasi usaha penambangan banyak yang mendukung adanya investor masuk ke daerah itu untuk membuka lapangan kerja baru.

"Memang dalam konsultasi publik tadi kita harus melibatkan seluruh stakeholder di semua RT dan ormas lainnya, kalau ada pro dan kontra itu hal biasalah," imbuhnya.


Baca Juga:

Diketahui sebelumnya,
PT Berkah Bermuda Energi (BBE) menggelar konsultasi publik penyusunan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan penambangan pasir kuarsa di perairan laut Pantai Tanjung Pesona dengan Pantai Tikus Lingkungan Teluk Uber Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka di Meeting Room Hotel ST 12 Sungailiat, Jumat (18/10/2024).

Dalam kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas DLH Kabupaten Bangka, Camat Sungailiat, Kelurahan Jelitik, Kaling Tekuk Uber dan para ketua RT, HNSI Kabupaten Bangka, kelompok nelayan, pihak konsultan AMDAL, Babinkamtibmas, Babinsa, masyarakat dan para undangan lainnya.

Direktur PT Berkah Bermuda Energi (BBE), Nola Sari mengatakan perusahaan ini bergerak di bidang penggalian kuarsa/pasir kuarsa (Kode KBLI 08995) yang berlokasi di Kelurahan Jelitik Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Babel.

"Sebagai wujud ketaatan pada peraturan dan komitmen terhadap lingkungan, maka kami menyelenggarakan kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL ini," katanya.

Untuk itu pihak perusahaan sudah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Penambangan dari usulan seluas sekitar 97 hektare, namun yang disetujui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI seluas 20 hektare.

"Sekarang ini kita sedang mengurus izin AMDAL untuk bisa melakukannya kegiatan ini yang dilakukan pihak konsultan AMDAL," ujarnya.

Menanggapi hal ini, warga Teluk Uber Kelurahan Jelitik Abun mengatakan sekitar bulan Februari 2024 lalu, perusahaan ini memang melakukan sosialisasi kepada masyarakat, namun sekitar 90 persen warga Teluk Uber menolak kegiatan penambangan pasir kuarsa ini, karena khawatir akan merusak lingkungan laut, wilayah tangkap nelayan, terumbu karang dan dampak lingkungan lainnya.


"Kami juga sudah mengumpulkan tandatangan surat pernyataan menolak ada kegiatan ini, sekitar 90 persen atau 298 orang warga Teluk Uber menolak, dan sudah disampaikan ke Kelurahan Jelitik sebagai wujud aspirasi masyarakat," kata Abun.

Menurutnya saat pihak perusahaan melakukan survei lapangan ke lokasi penambangan itu dilakukan secara internal perusahaan mereka dan hanya satu dua orang warga saja yang setuju dengan mereka ikut tanda tangan, sedangkan sebagian besar tidak melibatkan masyarakat, terutama para nelayan.

"Menurut hasil survei mereka daerah itu tidak ada terumbu karang dan tidak mengganggu aktivitas tangkap nelayan yang sudah dikondisikan mereka, padahal hal itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada," imbuhnya.

Sementara itu Barong Nam, nelayan Teluk Uber mengatakan wilayah perairan laut yang akan ditambang itu termasuk laut dalam dan wilayah tangkap nelayan untuk memancing dan memasang jaring, tergantung cuaca dan musim jenis ikan apa.

"Memang kita tidak setiap hari memasang jaring di wilayah itu tergantung musim ikan apa dan cuaca, tetapi daerah itu termasuk laut dalam dan banyak terumbu karangnya," katanya.

Menurutnya bila memang perusahaan ini ingin menambang pasir kuarsa, mengapa tidak dilakukan di daerah laut depan Batu Ampar karena daerah itu laut dangkal dan sudah jelas banyak pasir kuarsanya.

"Mengapa harus menambang pasir kuarsa di laut dalam, tapi di laut dangkal yang jelas banyak pasir kuarsanya malah tidak mau, tinggal dicedok saja masuk tongkang malah tidak ditambang, ini ada apa maksudnya," imbuhnya.


Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka, Ismir R mengatakan Pemkab Bangka melalui DLH Kabupaten Bangka merupakan perpanjangan tangan masyarakat, baik dari sisi masyarakat yang berusaha maupun masyarakat yang berdomisili di lingkungan sekitar daerah itu yang akan merasakan dampak langsung maupun tidak langsung.

" Karena itu melalui kegiatan konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL ini silahkan dimanfaatkan masyarakat dan elemen masyarakat yang akan merasakan dampak kegiatan ini untuk menyampaikan masukan atau aspirasinya, karena masukan masyarakat ini sangat diperlukan dalam proses penyusunan dokumen AMDAL ini," kata Ismir.

Ditambahkannya, proses perizinan kegiatan ini bukan hanya selesai diproses pembuatan dokumen AMDAL saja, tetapi masih ada proses perizinan lainnya yang harus diselesaikan pihak perusahaan sesuai aturannya.

"Jadi silahkan masyarakat terkait untuk menyampaikan masukannya agar proses penyusunan dokumen AMDAL ini bisa dilakukan sesuai aturan dan etika ketimuran," ujarnya.

Dalam kegiatan ini terpantau banyaknya protes dari masyarakat dan ormas karena merasa belum dilibatkan.

Akhirnya pihak konsultan AMDAL memutuskan untuk melakukan kajian ulang kembali dengan melibatkan perwakilan masyarakat dan ormas terkait untuk bersama-sama melakukan survei dengan penyelaman ulang kembali di lokasi.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Warga Teluk Uber Kontra Tambang Mengadu ke Ketua DPRD Babel
Warga Teluk Uber Kontra, Masalah Tambang Pasir Kuarsa Tidak Hadir Saat Survei Karena Tidak Diundang
Penentuan Koordinat Zona Tambang Pasir Kuarsa PT BBE Dijadwal Ulang, Hal Ini Penyebabnya
90 Persen Warga Teluk Uber Sungailiat Tolak Tambang Pasir Kuarsa
komentar
beritaTerbaru