Selasa, 14 Januari 2025

Kader Partai Kritisi Pelaksanaan Rakerda Partai Demokrat Sumut

Redaksi - Minggu, 27 Oktober 2024 20:37 WIB
Kader Partai Kritisi Pelaksanaan Rakerda Partai Demokrat Sumut
M Yusuf Tambunan
Soalnya menurut Yusuf Tambunan mantan aktivis Mahasiswa dan Buruh ini menegaskan baik Ormas ataupun Orsospol, Pelaksanaan Rakerda adalah menindak lanjuti turunan dari Rakernas setelah dilaksanakan Rakerda turunannya ke DPC.

Partai melaksanakan Rakercab tingkat Kab/Kota sehingga dari hasil turunan Rakernas dimaksud di masing-masing jenjang tingkat kepartaian dapat mengetahui dan menyesuaikan dengan kebutuhan daerah yang terencana, terkendali dan tersistemik.

Terlepas dari penjelasan tersebut, kata Yusuf yang menjadi perbincangan di internal partai terkesan DPD Partai Demokrat Sumut seperti menjalankan manageman keluarga. Hal ini dibuktikan atas bocoran yang kita dapat, kata Yusuf Tambunan ada Surat DPD Partai Demokrat Sumut bernomor. 61/DPD.PD/SU/X/2024 ditujukan ke DPRD Fraksi P. Demokrat Sumut. Salah satu poin dari isi Surat di maksud adalah menegaskan demi untuk kelancaran Rakerda DPD Partai Demokrat Sumut tanggal 28 Oktober 2024 di Convention Wing Hotel Jl. Arteri Kualanamu.

Anehnya dari isi surat dimaksud yang menjadi tanda tanya besar bagi kader adalah dari anggota Fraksi agar menyetorkan langsung Via Rek.Bank bernomor 105001067** A/n Saudara Pangeran. Sebagai organisasi Modren yang didengungkan Ketum AHY tindakan ini sangat tidak wajar dan melanggar patsun partai. Sejatinya dari Bendahara Fraksi masuk ke Rekening Partai ( Bendahara ) dan oleh Bendahara Partai diserahkan dana tersebut ke Pan-Pel kegiatan.

Baca Juga:

Begitu sistimatika dan langkah pengaturan Pengelola Keuangan Kepartaian yang sudah diatur dalam ART Partai Pasal 98 berorganisasi yang benar, sehingga tidak ada kesan partai ini milik orang perorang, katanya.

Ketua Fraksi dan Anggota Fraksi atas sikap kebijakan salah ini juga ngak boleh manut-manut saja dan harus dibicarakan bersama di kalangan Fraksi.

Yusuf Tambunan juga mengingatkan bahwa dalam AD pasal 55 Fraksi DPRD Provinsi ayat 1 s/d 4 dan ART Pasal 61 tugas dan kewajiban Fraksi ayat 1 s/d 3, ayat 2 huruf a,b,c dan d, tapi tidak juga DPD sewenang-wenang terhadap Fraksi apa lagi bocoran yang ada Ketua Fraksi adalah Rekomendasi langsung dari Ketum AHY. Sehingga sangat pantas sikap dan kebijakan dari garis Partai yg dilaksanakan Ketua DPD,tandasnya.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Medan Juara Umum Satker Terbaik Pada Rakerda Kejati Sumut Tahun 2024
Kajati Sumut Tekankan Profesionalisme dan Integritas Insan Adhyaksa Pada Rakerda 2024
komentar
beritaTerbaru