Selasa, 24 Desember 2024

Gelar Profesor Tak Dicantumkan, Paslon Ridha-Rani Laporkan 5 Komisioner KPU ke DKPP

Jalaluddin Lase - Jumat, 11 Oktober 2024 18:58 WIB
Gelar Profesor Tak Dicantumkan, Paslon Ridha-Rani Laporkan 5 Komisioner KPU ke DKPP
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani.(ist)
Medan,asatupro.com-Karena tak mencantumkan gelar Profesor, Pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani akan melaporkan 5 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Materi laporan tersebut terkait hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan daftar pasangan calon peserta Pilkada Medan 2024.

"Yaa, kita (tim sukses) sudah komunikasi terutama ke Prof Ridha dan juga sudah berkoordinasi dengan tim hukum dan advokasi untuk melaporkan Komisioner KPU Medan ke DKPP. Materinya sama yakni dugaan pelanggaran administrasi dengan tidak tercantumnya gelar Profesor di depan nama Ridha Dharmajaya," kata Sekretaris Umum Pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan kepada wartawan di Medan, Jum'at (11/10/2024).

Politisi PDI Perjuangan Medan itu bilang dengan hilangnya gelar profesor di depan nama Ridha Dharmajaya pihaknya menduga ada pihak-pihak yang merasa 'terusik' sehingga melakukan cara-cara kotor untuk menghilangkan gelar profesor yang selama ini menjadi jargon pasangan Ridha-Rani di Pilkada Medan 2024.


Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru